Thursday, 31 July 2014

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMBATALKAN KEWARGANEGARAAN

CARA –CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN DITINJAU DARI PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEJAK KEMEREDEKAAN SAMPAI DENGAN YANG BERLAKU SEKARANG

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara
Dalam UU No 12 tahun 2006 kewarganegaraan diartikan sebagai hal mengenai warga negara yang mencakup persoalan-persoalan tata cara menjadi warga negara, kehilangan kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara (pemerintah) kewajiban negara terhadap warga negara dan lainlain hal baik mengenai atau yang berhubungan dengan warga negara[1].
Dalam makalah ini kita akan membahas mengenai cara-cara kehilangan kewarganegaraan.
B.     Rumusan masalah.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1.      Pengertian kewarganegaraan menurut UU 12 tahun 2006 ?
2.      Cara-cara kehilangan kewarganegaraan ?
3.      Kasus kehilangan kewarganegaraan ?

C.     Tujuan
Adapun  tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui cara-cara kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam UU No 12 tahun 2006 dan juga menganalisis kasus kehilangan kewarganegaraan.

D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
BAB II
KEWARGANEGARAAN DAN KASUS KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

A.    Warga Negara dan kewarganegaraan
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.         Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b.         Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli  dan ius sanguinis  . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.   Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.   Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut[2].
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warga negara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
B.     Perolehan dan kehilangan Kewarganegaraan
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).
Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara. Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
(ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini. Tetapi dalam literature hukum di india proses kewarganegaraan itu dikembangkan sehingga ada 5 yaitu macam yaitu[3]
(i)       pewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
(ii)      pewarganegaraan berdasarkan keturunan atau ‘citizenship by descent’
(iii)     pewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
(iv)     pewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’
(v)      proses pewarganegaraan karena terjadimya perluasan wilayah Negara ‘citizenship by incorporation territory’ .
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Dalam kehilangan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu antara lain :
(i)                 renunciation yaitu tindakan sukarela untuk meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraannya yang dimiliki dari dua Negara atau lebih.
(ii)               Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain.
(iii)             Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan[4].
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara yans sah. negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas.
Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945[5]. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

C.     Pengaturan Cara-cara kehilangan kewarganegaraan sejak kemerdekaan sampai dengan yang berlaku sekarang.
1.               Undang-undang nomr 3 tahun 1946
Indonesia merdeka pada tahun 1945 baru memiliki undang-undang kewarganegaraan pada tahun 1946, hal ini akibat belum adanya lembaga ketatanegaraan yang berwenang dalam membuata undang. Undang-undang kewarganegaraan nomor 3 tahun 1946 ini berlaku setelah mendapat persetujuan dari BP.KNIP[6].
Pengaturan cara-cara kehilangan kewarganegaraan pada undang-undang no 3 tahun 1946 masih sedikit sekali diatur. Ini dapat terlihat dalam pasal 3 ayat 4 dan 5 yang berbunyi (pasal 3 ayat 4) Kehilangan kewargaan Negara Indonesia seorang bapa atau seorang ibu menurut perincian  di atas berlaku juga untuk anak-anaknya menurut perincian itu dan anak-anakangkatnya,  hanya jika anak-anak itu turut mendapat kewargaan negara negeri lain. (pasal 3 ayat 5) Kehilangan kewargaan Negara Indonesia seorang ibu karena atau sebagai akibat dari perkawinannya atau karena pernyataan sebagai tersebut dalam pasal 10 tidak berlaku untuk anak-anaknya. Sesuai dengan cara kehilangan kewarganegaraan undang-undang  tersebut ini dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh (ii) Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain.
2.               Undang-undang no 62 tahun 1958
. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan salah satu Undang-Undang yang memiliki implikasi penting bagi identitas seseorang. Dikeluarkannya UU ini dapat memperjelas status dan identitas seseorang sehingga menghilangkan keraguan tentang siapa yang dapat diakui sebagai warga negara Indonesia dan juga siapa yang dapat mengajukan kewarganegaraan Indonesia dan bagaimana cara mengajukannya. Undang ini ini menghapuskan dwi kewarganegaraan dan juga melenyapkan dan diperkecilnya bipatride yang sudah ada. Dan juga mencegah sesorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Undang-undang ini juga memiliki implikasi penting berkaitan dengan aturan mengenai kehilangan kewarganegaraan. Ketetapan yang ada di dalamnya dapat dijadikan sebagai dasar bahwa seseorang meskipun pernah menjadi warga negara Indoneasia, tetapi dapat kehilanagan kewarganegaraannya karena sebab-sebab tertentu.
Menurut Pasal 17 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat hilang karena:
a.             Memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri
b.            Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, oleh karena itu orang yang bersangkutan dianggap tidak menghargai kewarganegaraan Indonesia
c.             Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum kawin
d.            Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebelum anak tersebut berumur 5 tahun
e.             Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari menteri Kehakiman
f.             Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
g.            Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara asing
h.            Mempunyai paspor atau sederajat dengan paspor dari negara asing
i.              Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di luar negeri dan tidak menyatakan keinginannya untuk terus menjadi warga negara Republik Indonesia, khusus untuk kehilangan kewarganegaraan karena sebab ini, maka yang bersangkutan dapat memperoleh kewarganegaraan kembali jika ia kembali bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menginginkannya.
Selanjutnya agar setiap orang mengetahui tentang kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan, maka Menteri Kehakiman mengumumkan dalan Berita Negara nama-nama ornag yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sesuai dengan cara kehilangan kewarganegaraan undang-undang  tersebut pada pasal 17 (a) samapai dengan (d) dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh (ii) Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain. Sedangkan untuk pasal 17 e sampai dengan i   dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan
3.               Undang-undang no 12 tahun 2006
Peraturan perundang-undangan  no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia untuk menggantikan undang-undang no. 62 tahun 1958 yang dinilai oleh khalayak sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat indonesia baik dalam kontes nasional maupun global.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.  Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang  menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang  diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1.     Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa  peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.     Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3.     Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4.  Asas kebenaran substantif  adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.     Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.    Asas pengakuan  dan penghormatan  terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.  Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.     Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pengaturan mengenai cara-cara kehilangan kewarganegaraan menurut undang nomor 12 tahun 2006 terdapat pada pasal 23 disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.          memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.         tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.          dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.         masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer);
e.          secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
f.          secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.         tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.         mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya; atau
i.           bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI  kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.
Dilihat dari pengaturan tersebut dapat diartikan bahwa pada pasal 23 huru a sampai huruf c kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh (ii) Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain sedangkan pasal 23 huruf d sampai i dapat diartikan bahwa kehilangan kewarganegaraan seseoarang diakibatkan oleh Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
(i)         kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
(ii)        kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
(iii)             kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’
Dalam kehilangan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu antara lain :
   (i)        pewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’
   (ii)      pewarganegaraan berdasarkan keturunan atau ‘citizenship by descent’
   (iii)     pewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’
   (iv)     pewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’
  (v)     proses pewarganegaraan karena terjadimya perluasan wilayah Negara ‘citizenship by incorporation territory’ .